HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta Barat – Sebuah toko yang diduga menjual obat jenis G secara ilegal ditemukan beroperasi terang-terangan di BLK A JL.Gaga No.1A RT.7/RW.8 Semanan Kecamatan Kalideres.
Daerah Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena keberadaan toko yang menjual obat terlarang, yang diduga menyasar anak-anak sekolah dan remaja sebagai konsumen utamanya.

Toko ini menampilkan citra sebagai penjual kosmetik untuk menyamarkan aktivitas utamanya. Namun, pengakuan dari pihak toko yang menyebut memiliki “beking” membuat mereka merasa kebal terhadap tindakan hukum, bahkan seolah menantang otoritas setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media sempat menginvestigasi di tanggal, (31/07/2025), terjadi nya jual beli obat terlarang tipe “G” dengan kesaksian dari pembeli sekaligus pengguna obat tipe “G”, mengaku sering membeli obat dari toko tersebut.
Ia mengatakan, “Nggak bakal bang (ditangkap), orang Polsek Kalideres yang dekat aja nggak nutup, ” Ucap salah seorang pembeli, kepada awak media, yang enggan di sebutkan nama nya, masa saya yang pembeli ditangkap?” Pernyataan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sesampainya awak media di lokasi tempat dan toko yang sama, pada Sabtu, (22/11/2025), kami kembali mendapati dengan toko yang sama, di duga masih menjual obat – obatan terlarang tersebut.
Mohon desakan penegakan hukum, dan mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP, Polsek Setempat hingga Mabes Polri, untuk segera menindak tegas toko obat ilegal ini. Peredaran obat jenis G tanpa izin melanggar berbagai regulasi, seperti:
Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang sanksi pidana bagi produsen atau pengedar sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Standar dan persyaratan, Standar yang dimaksud meliputi keamanan, khasiat/kemanfaatan,dan mutu produk.
Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp.5 miliar.
Dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini mengatur sanksi pidana dan/atau denda untuk berbagai tindak pidana di bidang kesehatan lainnya, yang tidak secara spesifik diatur dalam Pasal 435. Sanksi ini dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kedua pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk kesehatan yang tidak aman dan tidak memenuhi standar, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan.
Tingginya peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan pengawasan oleh pihak terkait juga perlu ditingkatkan.
Sebagai media, kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan mengajak semua kalangan untuk bersama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang demi masa depan yang lebih baik.
Penulis : Lulu
Editor : Redaktur






