Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGi.COM, Lampung | Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat ( Ketum DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah minta Kejati Lampung jangan tebang pilih dalam menangani Kasus Dugaan Korupsi anak Perusahaan BUMD yakni Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Pasalnya kasus dugaan korupsi dana Paticipatting Interest (PI) diduga dilakukan oleh sejumlah pihak. Mulai dari oknum pejabat Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur Hingga BUMD PT LJU dan PT LEB hingga pihak internal,”ujar Ketum DWDPI, pada (13/11/2024).

Dia juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung telah mennyita diduga barang bukti hasil kejahatan sejumlah Rp59 miliar dari Direktur Utama PT.Lampung Jaya Utama (LJU) inisial AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai tersebut belum sebanding atas kerugian negara yang konon kabarnya mencapai Rp271 miliar lebih,”imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima juga masih kata Nurullah, pihak Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga:  Perampokan Brutal di Restoran Pizza Cibubur: Sekuriti Ditemukan Terikat dengan Kapak

“Yang tidak saya percaya dan bikin kaget saya juga mendengar kabar dalam perkara ini turut diperiksa Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yakni, Heri Wardoyo,”ungkapnya.

Ketum PWDPI juga berharap siapanpun pelakunya demi menegakkan proses hukum agar kiranya pihak kejaksaan Tinggi Lampung jangan sampai tebang pilih dalam menangani perkara.

“Siapapun dia jika benar terbukti bersalah agar dijebloskan kedalam penjara. Saya juga minta kepada kejaksaan Tinggi Lampung para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.

Terpisah, seperti kita ketahui, tim penyidik Kejati Lampung menita uang tunai senilai Rp59 miliar. Uang ini diambil dari Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU) AS.

Kejati sudah memeriksa 17 orang saksi. Saat ini, fokus tim penyidik adalah untuk menemukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kakap di pengujung tahun 2024.

Baca juga:  Tragedi Mengguncang Tangerang Jelang Lebaran, Pedagang Tewas Ditikam

Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menjelaskan uang senilai 59 miliar rupiah itu sudah disita untuk kepentingan hukum, hari Selasa (12/11/2024).

Kejaksaan Tinggi Lampung di hadapan jurnalis menunjukan tumpukan uang puluhan miliar rupiah tersebuh.

Tim penyidik juga telah menerima sukuk bunga yang dicairkan dari AE, selaku Direktut Utama PT LEB senilai Rp800 juta. Sebelumnya penyidik menyita senilai 2,1 miliar.

”Jadi total keseluruhan uang tunai yang sudah disita senilai 61 miliar rupiah lebih,” kata Armen Wijaya.

Dikatakan aspidus, dana yang diamankan bukan dana garatifikasi. Melainkan murni paticipating interest, dana migas di daerah WK OSES yang diteruskan ke PT LEB, sebagai penerima untuk dikelola sesuai core bisnis kegiatan migas.

Baca juga:  Jurnalis di Tuba ditusuk OTK mohon Kepolisian Tangkap Pelaku

”Tindakan penyidik mengamankan uang tersebut, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, terhadap penggunaan dana paticipating interest, yang diterima PT LEB dan PT LJU tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas dia.

Armen Wijaya juga mengatakan perkembangan perkara ini. Tim Penyidik dari Aspidus Kejati Lampung sudah memeriksa 17 orang saksi.

”Kami sudah memeriksa sejumlah saksi terdiri dari internal termasuk pimpinan PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, pejabat Lamtim, pejabat Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur,” tegas dia.

Turut diperiksa sejumlah nama top tokoh Lampung. Antara lain, Heri Wardoyo. Dia merupakan jurnalis cum mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, pengusaha sekaligus tokoh terpandang.

Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti- bukti permulaan. ”Tujuanya agar bisa terang-berderang, serta siapa yang bertanggung jawab, untuk menemukan tersangka,” ucap Armen.

Penulis : Red

Berita Terkait

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.
Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu
Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi
Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri
Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten
KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen
OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dendam Kesumat Berujung Maut: Knalpot Bising Picu Pembunuhan di Pandeglang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:58

Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*

Sabtu, 2 November 2024 - 06:53

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:24

Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:21

Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:29

Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri

Berita Terbaru

Pendidikan

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Des 2024 - 13:09

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01