Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGi.COM, Lampung | Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat ( Ketum DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah minta Kejati Lampung jangan tebang pilih dalam menangani Kasus Dugaan Korupsi anak Perusahaan BUMD yakni Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Pasalnya kasus dugaan korupsi dana Paticipatting Interest (PI) diduga dilakukan oleh sejumlah pihak. Mulai dari oknum pejabat Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur Hingga BUMD PT LJU dan PT LEB hingga pihak internal,”ujar Ketum DWDPI, pada (13/11/2024).

Dia juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung telah mennyita diduga barang bukti hasil kejahatan sejumlah Rp59 miliar dari Direktur Utama PT.Lampung Jaya Utama (LJU) inisial AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai tersebut belum sebanding atas kerugian negara yang konon kabarnya mencapai Rp271 miliar lebih,”imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima juga masih kata Nurullah, pihak Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga:  Polres Jakbar Selidiki Kasus Penyekapan Wanita Asal NTT oleh Majikannya

“Yang tidak saya percaya dan bikin kaget saya juga mendengar kabar dalam perkara ini turut diperiksa Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yakni, Heri Wardoyo,”ungkapnya.

Ketum PWDPI juga berharap siapanpun pelakunya demi menegakkan proses hukum agar kiranya pihak kejaksaan Tinggi Lampung jangan sampai tebang pilih dalam menangani perkara.

“Siapapun dia jika benar terbukti bersalah agar dijebloskan kedalam penjara. Saya juga minta kepada kejaksaan Tinggi Lampung para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.

Terpisah, seperti kita ketahui, tim penyidik Kejati Lampung menita uang tunai senilai Rp59 miliar. Uang ini diambil dari Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU) AS.

Kejati sudah memeriksa 17 orang saksi. Saat ini, fokus tim penyidik adalah untuk menemukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kakap di pengujung tahun 2024.

Baca juga:  Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menjelaskan uang senilai 59 miliar rupiah itu sudah disita untuk kepentingan hukum, hari Selasa (12/11/2024).

Kejaksaan Tinggi Lampung di hadapan jurnalis menunjukan tumpukan uang puluhan miliar rupiah tersebuh.

Tim penyidik juga telah menerima sukuk bunga yang dicairkan dari AE, selaku Direktut Utama PT LEB senilai Rp800 juta. Sebelumnya penyidik menyita senilai 2,1 miliar.

”Jadi total keseluruhan uang tunai yang sudah disita senilai 61 miliar rupiah lebih,” kata Armen Wijaya.

Dikatakan aspidus, dana yang diamankan bukan dana garatifikasi. Melainkan murni paticipating interest, dana migas di daerah WK OSES yang diteruskan ke PT LEB, sebagai penerima untuk dikelola sesuai core bisnis kegiatan migas.

Baca juga:  Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

”Tindakan penyidik mengamankan uang tersebut, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, terhadap penggunaan dana paticipating interest, yang diterima PT LEB dan PT LJU tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas dia.

Armen Wijaya juga mengatakan perkembangan perkara ini. Tim Penyidik dari Aspidus Kejati Lampung sudah memeriksa 17 orang saksi.

”Kami sudah memeriksa sejumlah saksi terdiri dari internal termasuk pimpinan PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, pejabat Lamtim, pejabat Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur,” tegas dia.

Turut diperiksa sejumlah nama top tokoh Lampung. Antara lain, Heri Wardoyo. Dia merupakan jurnalis cum mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, pengusaha sekaligus tokoh terpandang.

Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti- bukti permulaan. ”Tujuanya agar bisa terang-berderang, serta siapa yang bertanggung jawab, untuk menemukan tersangka,” ucap Armen.

Penulis : Red

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel Dengan Karangan Bunga
Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel Yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mengepung Kantor Polsek Cisoka, Polisi Berjanji Tindak Tegas Pelaku Penusukan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu
Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri
Warga Desa Curug Wetan Gagalkan Aksi Maling, Selamatkan Kendaraan
Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Remaja di Jakarta Habiskan untuk Judi dan Senangkan Wanita
Tangkap Tangan: Dua Remaja Diduga Kurir Narkoba di Amankan Warga Kelurahan Binong, Curug
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:56

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel Dengan Karangan Bunga

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:02

Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel Yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:45

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mengepung Kantor Polsek Cisoka, Polisi Berjanji Tindak Tegas Pelaku Penusukan

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:17

Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:14

Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri

Berita Terbaru