Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, HARIANSINARPAGI.COM | Pihak Percetakan “Mau Print” akhirnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan tempat usaha tersebut di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Melalui perwakilan karyawan, Marten (40), pihak Percetakan “Mau Print” menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, pihaknya juga mengakui terdapat tindakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf.

“Kami menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang beredar saat ini benar. Kami juga mengakui ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan untuk itu kami meminta maaf serta siap bertanggung jawab,” ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).

Menurut Marten, persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian alat produksi berupa plat cetak milik percetakan yang nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp230 juta.

Ia menjelaskan, tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut diduga terlibat dalam pengambilan alat produksi milik perusahaan.

“Yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pencurian plat cetak milik toko yang nilainya kurang lebih Rp230 juta. Mereka merupakan karyawan kami yang setiap hari beraktivitas di lokasi,” kata Marten.

Marten membantah pihaknya melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan maupun pemerasan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat itu hanya sebatas mengamankan agar para pihak terkait tidak meninggalkan lokasi sebelum persoalan tersebut diselesaikan.

“Kami tidak bermaksud melakukan penyekapan atau tindakan lainnya seperti yang diberitakan. Mereka masih bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya diminta tetap berada di lokasi sampai ada penyelesaian dan tanggung jawab,” jelasnya.

Baca juga:  13 (tiga belas) Item laporan IPLI Terkait dinas PUTR Metro Segera di Proses oleh kejati Lampung

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemerasan, melainkan meminta adanya pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami.

“Di sini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar ada ganti rugi atau pengembalian atas kerugian yang kami alami. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan kepada keluarga mereka, namun respons yang kami terima kurang sesuai harapan,” imbuh Marten.

Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak terkait, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut.

Menurut Nelson, proses hukum harus menjadi jalan utama agar perkara ini dapat terungkap secara jelas dan berimbang.

Baca juga:  Diduga Palsukan oli Kemasan: Fedrik Langsung Tutup Gerbang

“Kami mendorong agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Biarkan proses hukum berjalan sehingga semuanya dapat terang benderang,” ujar Nelson.

Ia menambahkan, pihak Percetakan “Mau Print” juga tengah menempuh langkah hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga merugikan pihak percetakan.

“Kami ingin persoalan ini berjalan secara fair. Jika memang ada ruang untuk musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, tentu kami menyambut baik. Namun, proses hukum tetap harus dihormati,” tambahnya.

Pihak Percetakan “Mau Print” berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat serta mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang sambil menunggu proses hukum berjalan.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:12

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Berita Terbaru