Diduga Palsukan oli Kemasan: Fedrik Langsung Tutup Gerbang

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang, | Menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kendaraan bermotor dan memiliki keuntungan besar membuat aktifitas pemalsuan oli terus terjadi di Indonesia. Rabu, 16/04/2025.

Saat ditelusuri dengan tim Awak Media, diduga adanya distributor oli palsu di dalam perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) Cituis Indah, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Salah satu warga yang berinisial MAF, menjelaskan bahwa dirinya sering melihat mobil box yang mundar-mandir di salah satu rumah warga diduga adanya usaha yang tidak memiliki izin atau usaha gelap.

“Saya heran sih pak, mobil box mundar-mandir kesini aja, soalnya usahanya tertutup yang bikin curiga orang aja,” jelasnya.

Saat Awak Media mendatangi rumah yang diduga memproduksi oli kemasan palsu, datang seseorang yang bernama fedric menutup rumah tersebut dan merasa gugup saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Sambang Pos Kamling Terpadu, Perkuat Keamanan Lingkungan Warga

“Kalau abang bawa surat penggeledahan dari kepolisian, saya persilahkan bang untuk mengambil gambar serta mengecek barang saya,” ujar fedric dengan nada terbata-bata.

Sedangkan sudah jelas apabila distributor oli palsu akan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Selain itu dijerat pula Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

Baca juga:  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Saat Awak Media mendatangi Polsek setempat akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji tidak ada di kantor.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru