Pembuang bayi hasil hubungan gelap, Dua Remaja Diringkus polisi Polsek trimurjo

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, LAMPUNG TENGAH | Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga, Mengampung dialiran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang sengaja membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamanudi Nur mengatakan, bahwa kedua pasangan kekasih, dengan sengaja membuang bayinya hasil hubungan gelap di luar nikah,

Remaja tersebut dari kecamatan Punggur,ber inisial,NN,20.,Th ,dan ,Yg ,21,Th kabupaten Lampung Tengah,setelah kekasihnya melahirkan dengan sengaja membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi daerah Trimurjo

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:  Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari Minggu, (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hamil di luar nikah dengan sang kekasihnya

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Baca juga:  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cisadane, Kota Tangerang

Untuk pertanggung jawaban Kedua pasangan bukan suami istri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHP ,dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan

Atau pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Penulis : SAMSI

Berita Terkait

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:12

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32