DPRD Banten Sosialisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kuswarsa: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten turun langsung ke tengah masyarakat mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pemerintah daerah provinsi Banten, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

H. Kuswarsa S.Sos, anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Golongan Karya menjelaskan secara langsung ke masyarakat terkait dengan tujuan dan fungsi Raperda yang melindungi tenaga kerja di wilayah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan sosialisasi yang digelar di Aula Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang pada 23 Juli 2025, Kuswarsa mengatakan pentingnya jaminan sosial pekerja, diantaranya berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Dari tingkat pekerja di perusahaan besar atau pabrik serta industri yang ada, Kuswarsa juga mengingatkan hak pekerja di lingkungan rumah tangga, seperti Asisten Rumah Tangga.

Kuswarsa menegaskan,
Raperda ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja di wilayah Provinsi Banten, oleh karenanya dirinya turun langsung ke masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas sebelum Raperda ini disahkan.

Baca juga:  Kawal Regulasi Peningkatan Kesejahteraan Buruh, 17 Orang Delegasi Banten Hadiri Rakernas FSP LEM SPSI

“Raperda ini harus disosialisasikan, Jangan sudah jadi baru disosialisasikan,” Kata Kuswarsa, saat diwawancarai wartawan usai Sosialisasi.

Meski sudah ada Undang-undang jaminan sosial ketenagakerjaan, menurut Kuswarsa Peraturan Daerah di tingkat pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk menindak para pengusaha nakal.

“Undang-undang sudah lama ada tentang ketenagakerjaan, untuk perlindungan tenaga kerja. Tapi kan ga masif, karena tidak ada perda. Sementara di daerah, pemerintah daerah untuk nertibin perusahaan kalau gada perdanya gak bisa.” Terang Kuswarsa.

Baca juga:  Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Tengah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

‘Dibutuhkan untuk penindakan, nanti bila mana ada pengusaha yang bandel, ya mau ga mau kan hak-hak pekerja wajib mereka adakan, Bertujuan untuk mensejahterakan pekerja” sambung Kuswarsa dengan tegas.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:25

proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan

Berita Terbaru