HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Sepekan belakangan, tumpukan sampah terlihat menumpuk di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Kota Tangerang. Kondisi ini terjadi akibat tidak optimalnya pelayanan pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Bukan tanpa sebab, permasalahan ini muncul karena tidak maksimalnya pelayanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Hal tersebut menyebabkan antrean panjang armada truk pengangkut sampah saat hendak bongkar muatan di TPA yang dikelola DLH Kota Tangerang.
Aktivis lingkungan hidup, Pahrul Roji, menyoroti persoalan ini. Menurutnya, lemahnya pelayanan pengangkutan sampah diduga akibat tidak beroperasinya alat berat milik swasta, yang dipicu ketidakjelasan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kota Tangerang harus tegas terkait perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Dampak hari ini terkait dengan kemelut perjanjian tersebut menyebabkan persoalan penumpukan sampah yang kian hari meresahkan masyarakat,” kata Arul, sapaan akrabnya, Rabu (10/9/2025).
Arul juga menilai, Pemkot Tangerang tidak serius menjalankan kerja sama dengan PT Oligo. “Pasalnya, Pemkot Tangerang membiarkan pihak swasta mengambil alat beratnya guna melaksanakan pelayanan di TPA Rawa Kucing,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat kondisi tersebut sejumlah wilayah di Kota Tangerang mengalami penumpukan sampah dan berkurangnya ritase truk pengangkut. “Iya ini dampaknya tidak terlepas dari kondisi TPA Rawa Kucing yang sampai hari ini krowdit,” tambah Arul.
Lebih lanjut, Arul menegaskan Pemkot Tangerang harus segera membangun komunikasi dengan PT Oligo untuk menemukan solusi. “Sampah ialah masalah fundamental karena menimbulkan dampak buruk yang luas dan kompleks mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga bencana alam seperti longsor,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya terdapat sejumlah unit alat penataan sampah dari PT Oligo di TPA Rawa Kucing. Namun saat pengecekan terbaru, unit alat tersebut sudah tidak lagi terlihat. “Iya ini bisa jadi dikarenakan buntut polemik ketidakpastian dari Pemerintah Kota Tangerang,” terang Arul.
Sementara itu, Direktur Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan, menambahkan bahwa Kota Tangerang termasuk dalam 12 daerah yang diwajibkan membangun Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai Perpres No. 35 Tahun 2018.
“Iya saya sarankan Pemkot Tangerang dan PT Oligo jangan sampai berujung ke ranah pengadilan atau gugatan. Karena siapapun yang membatalkan secara sepihak pasti ada yang dirugikan,” ujar Daniel.
Daniel juga mengingatkan bahwa hingga kini Pemkot Tangerang belum memberikan kepastian atas keberlangsungan proyek tersebut, termasuk perlindungan hukum bagi investor yang telah berinvestasi di Kota Tangerang.
“Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan kegiatan investasi Kota. Sekaligus dikhawatirkan akan mengganggu reputasi Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Indonesia dalam hal kegiatan berinvestasi,” ucap Daniel.
Menurutnya, Pemkot Tangerang perlu mengambil sikap tegas selaku pemangku kebijakan. “Demi keberlangsungan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Kota Tangerang dan dapat memberikan kepastian terhadap pihak investor yang telah berinvestasi sejak penandatanganan PKS pada tahun 2022 hingga saat ini,” tutur Daniel di Kantor PIM.






