Adv. Puguh Triwibowo Laporkan 3 Orang Ke Polres Tangerang Selatan Dugaan Pasal 385 & 376 KUHP

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM| | Kota Tangerang – Adv. Puguh Kribo melaporkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) ke Polres Tangerang Selatan, (10/11/2025), dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/2630/XI/2025/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA, yaitu adanya perbuatan pidana yang locusnya berada di Buaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Yaitu adanya penguasaan lahan dari pewaris yang bernama Alm. Johan Cornelis Usmany kepada Ahli waris yang seharusnya pembagian 25% kepada masing-masing ahli waris, dan ada dugaan bahwa adanya penggunaan lahan warisan yang masih atas nama Alm.

Johan Cornelis Usmany dialihkan kepada pihak lain selain ahli waris, sehingga diperkirakan kerugian Immaterial sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh Miliar) karena tidak adanya pembagian hak kepada Korban sejak 2013 sd 2025.

Disisi lain para terlapor juga telah menguasai dan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain termasuk ada Kos-kosan, Penyewaan lahan parkir, Laundry dan menyewakan ke tambal Ban sejak 2009 hingga 2025, dan ada dugaan menggunakan lahan seluas kurang lebih 10.000m2 dari Alm.

Johan Cornelis Usmany Untuk kepentingan pribadi dan tidak membagi pada pihak korban yaitu Jahya Omar Frizt Usmany anak pertama dari Johan Cornelis Usmany yang meninggal pada tahun 2011, dan istrinya pada tahun 2013 silam.

Bahwa ada penyalahgunaan hak yang dilakukan oleh para terlapor, sehingga Pasal 385 KUH Pidana yang dapat dikenakan pada perbuatan para terlapor tersebut. Disisi lain Para terlapor juga kedapatan terduga melakukan perbuatan menyewakan lahan dari Pewaris tanpa pemberitahuan kepada Anak 1 (pertama) dari Alm. JCU, sehingga dugaan sebagaimana pasal 376 KUH Pidana tentang penggelapan dalam keluarga.

Baca juga:  GP Ansor Kota Tangerang Tegas: Usut Tuntas Persekusi Kader Banser, Hukum Pelaku Tanpa Pandang Bulu

Lahan yang dikuasai sejak 2013 tersebut dilaporkan oleh Dr. (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) , tersebut sudah sangat jelas dengan adanya bukti-bukti secara otentik tentang dugaan penyalahgunaan hak terhadap korban sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terlapor.

Upaya hukum ini dilakukan supaya keadilan dapat ditegakkan bahwa hak-hak dari korban harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum secara jelas menurut Undang-Undang.

Bunyi dari pasal 385 KUH pidana dan 376 Kuh Pidana
Pasal 385 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah dan perbuatan curang terkait tanah dan bangunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Pasal 376 KUHP menyatakan bahwa ketentuan pidana penggelapan dalam keluarga. Delik Aduan Absolut (Hanya Dituntut Atas Pengaduan) ​Penggelapan hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan (delik aduan absolut) dari korban jika dilakukan oleh Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus (misalnya, orang tua, anak, kakek, cucu) atau garis menyimpang derajat kedua (misalnya, saudara kandung).

Baca juga:  Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka

Bahwa dalam hal ini Adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany, antara lain RU, DAU, YJU harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di. Mata Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Lulu

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong
Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral
Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons
Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Tak Lagi Menunggu, Korban Rumah Ambruk di Curug Kulon Akhirnya Dapat Bantuan
Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan
Aksi Cepat Lurah Bojong Nangka dan LPMK Tangani Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:34

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:14

Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:49

Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral

Senin, 4 Mei 2026 - 15:50

Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons

Kamis, 30 April 2026 - 21:37

Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

Pemerintahan

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55