HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dugaan pelanggaran perizinan muncul di Kelurahan Klp Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ketika sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai konveksi dibangun tanpa papan proyek yang jelas di alamat PLN Raya RT.002 / RW.005. Warga setempat menilai ketidakhadiran papan proyek menimbulkan keraguan terkait legalitas pembangunan dan menuntut tindakan tegas dari aparat Satpol PP serta pemerintah daerah.
Dalam investigasi yang dilakukan wartawan, kepala proyek berinisial Mxxx dikonfirmasi terkait hal tersebut. Warga berinisial Axxxxx menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan. “Papan proyek wajib dipasang agar publik mengetahui izin resmi dan detail proyek. Tanpa itu, kita tidak bisa memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ungkapnya pada Kamis, 13 November 2025.

Secara hukum, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berimplikasi serius. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemilik bangunan memiliki PBG sesuai rencana tata ruang dan standar teknis. Pelanggaran dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewajiban memasang papan proyek juga diatur oleh peraturan daerah untuk menjamin transparansi informasi bagi publik. Proyek yang tidak memasang papan proyek yang jelas sering dianggap melanggar prosedur dan dapat dihentikan sementara oleh pihak berwenang. Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik tetap harus mengurus legalitas melalui permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski proses ini dapat disertai sanksi administratif.
Masyarakat berharap agar Satpol PP Kota Tangerang dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum dan pemasangan papan proyek yang transparan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak masyarakat akan informasi publik.
(Luna & Team)






