Pria yang Ancam Menembak Capres Anies di TikTok Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Seorang pria berinisial AWK (23) telah ditangkap oleh polisi setelah menebar ancaman akan menembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan, melalui platform TikTok. Pelaku dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim menangani kasus ini, dan hingga saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang

“Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan, Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya. (Statusnya) ditangkap, baru ditangkap,” kata Sandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya lebih lanjut. Meskipun motif ancaman tersebut masih dalam pendalaman, Polri memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik manapun dan bukan pendukung paslon tertentu.

Baca juga:  KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang

Anies Baswedan merespons penangkapan ini dengan menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anies menilai langkah polisi sebagai upaya melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjaga kondusivitas pemilu.

Baca juga:  Tangkap Tangan: Dua Remaja Diduga Kurir Narkoba di Amankan Warga Kelurahan Binong, Curug

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ujar Anies.

Anies juga berharap tindakan terhadap pelaku memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas, dan bahwa pelaku dapat disadarkan mengenai bahaya dari perbuatannya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu
Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri
Warga Desa Curug Wetan Gagalkan Aksi Maling, Selamatkan Kendaraan
Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Remaja di Jakarta Habiskan untuk Judi dan Senangkan Wanita
Tangkap Tangan: Dua Remaja Diduga Kurir Narkoba di Amankan Warga Kelurahan Binong, Curug
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun
Pinjam HP, Pakai Data Teman! Fitri Rugi Rp10 Juta Akibat Ulah Fauzan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:17

Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:14

Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:25

Warga Desa Curug Wetan Gagalkan Aksi Maling, Selamatkan Kendaraan

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:27

Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Remaja di Jakarta Habiskan untuk Judi dan Senangkan Wanita

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:13

Tangkap Tangan: Dua Remaja Diduga Kurir Narkoba di Amankan Warga Kelurahan Binong, Curug

Berita Terbaru