Pria yang Ancam Menembak Capres Anies di TikTok Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Seorang pria berinisial AWK (23) telah ditangkap oleh polisi setelah menebar ancaman akan menembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan, melalui platform TikTok. Pelaku dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim menangani kasus ini, dan hingga saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Tanah Timbul di Laut Dijadikan Tanah Garapan, Polisi: 3 Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka

“Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan, Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya. (Statusnya) ditangkap, baru ditangkap,” kata Sandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya lebih lanjut. Meskipun motif ancaman tersebut masih dalam pendalaman, Polri memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik manapun dan bukan pendukung paslon tertentu.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Anies Baswedan merespons penangkapan ini dengan menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anies menilai langkah polisi sebagai upaya melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjaga kondusivitas pemilu.

Baca juga:  Dendam Kesumat Berujung Maut: Knalpot Bising Picu Pembunuhan di Pandeglang

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ujar Anies.

Anies juga berharap tindakan terhadap pelaku memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas, dan bahwa pelaku dapat disadarkan mengenai bahaya dari perbuatannya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terbaru