DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca juga:  Jelang Pemilu DPC Gerindra Kota Tangerang Lakukan Konsolidasi

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”
Serang Menuju TPS Lagi: Pemilihan Ulang Jadi Koreksi Demokrasi
TSI Optimis Pasangan Sachrudin Maryono Jadikan Kota Tangerang Lebih Baik
Ketua PUI Banten Himbau Masyarakat Jaga Kedamaian Pilkada dan Stop Politik Uang
Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada
Andra-Dimyati Blusukan di Desa Badak Anom, Bagikan Beras Murah untuk Warga
Komitmen Pelayanan Masyarakat: Serap Aspirasi di Kelurahan Sudimara Pinang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:06

Kader Gerindra se-Indonesia Diminta Gotong Royong Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28

Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”

Rabu, 16 April 2025 - 02:13

Serang Menuju TPS Lagi: Pemilihan Ulang Jadi Koreksi Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:23

TSI Optimis Pasangan Sachrudin Maryono Jadikan Kota Tangerang Lebih Baik

Selasa, 26 November 2024 - 16:42

Ketua PUI Banten Himbau Masyarakat Jaga Kedamaian Pilkada dan Stop Politik Uang

Berita Terbaru