DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Jamaah Pengajian Miftahul Jannah Klakahrejo, Caleg DPRD Provinsi Dapil I Jatim Berikan Sound System

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Analisis dan Pengamat Politik Sebut Kampanye Door to Door Sachrudin Lebih Efektif Dibanding Faldo Gunakan Sosmed

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.

Penulis : Red

Berita Terkait

Ketua PUI Banten Himbau Masyarakat Jaga Kedamaian Pilkada dan Stop Politik Uang
Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada
Andra-Dimyati Blusukan di Desa Badak Anom, Bagikan Beras Murah untuk Warga
Komitmen Pelayanan Masyarakat: Serap Aspirasi di Kelurahan Sudimara Pinang
Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro
200 Warga Cibodas dan Ciledug Berikan Dukungan untuk Banten Maju Bersama Andra Dimyati
Akibat Cuaca Xstrim, Kampanye Akbar Cagub Banten AIRIN – ADE Berantakan
Andra-Dimyati Dengarkan Aspirasi Warga Sukatani untuk Pembangunan Kecamatan Jayanti
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:42

Ketua PUI Banten Himbau Masyarakat Jaga Kedamaian Pilkada dan Stop Politik Uang

Sabtu, 16 November 2024 - 13:37

Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 19:16

Andra-Dimyati Blusukan di Desa Badak Anom, Bagikan Beras Murah untuk Warga

Rabu, 13 November 2024 - 22:15

Komitmen Pelayanan Masyarakat: Serap Aspirasi di Kelurahan Sudimara Pinang

Selasa, 12 November 2024 - 23:26

Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

Berita Terbaru

Peristiwa

Demonstrasi Mahasiswa di Tangerang Berujung Ricuh

Senin, 10 Feb 2025 - 20:52