Pembuang bayi hasil hubungan gelap, Dua Remaja Diringkus polisi Polsek trimurjo

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, LAMPUNG TENGAH | Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga, Mengampung dialiran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang sengaja membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamanudi Nur mengatakan, bahwa kedua pasangan kekasih, dengan sengaja membuang bayinya hasil hubungan gelap di luar nikah,

Remaja tersebut dari kecamatan Punggur,ber inisial,NN,20.,Th ,dan ,Yg ,21,Th kabupaten Lampung Tengah,setelah kekasihnya melahirkan dengan sengaja membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi daerah Trimurjo

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:  Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari Minggu, (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hamil di luar nikah dengan sang kekasihnya

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Baca juga:  Tragedi Mengguncang Tangerang Jelang Lebaran, Pedagang Tewas Ditikam

Untuk pertanggung jawaban Kedua pasangan bukan suami istri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHP ,dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan

Atau pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Penulis : SAMSI

Berita Terkait

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar
Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat
Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi
Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi
Silaturahmi Berujung Petaka, Motor Warga Cikupa Raib Digondol Maling di Balaraja
Bersihkan Wilayah Dari Premanisme: Polsek Curug Laksanakan Operasi BERANTAS JAYA 2025
Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Berhasil Amankan Di Duga Teman Pelaku
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:38

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:50

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:56

Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:47

Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi

Berita Terbaru