Pembuang bayi hasil hubungan gelap, Dua Remaja Diringkus polisi Polsek trimurjo

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, LAMPUNG TENGAH | Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga, Mengampung dialiran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang sengaja membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamanudi Nur mengatakan, bahwa kedua pasangan kekasih, dengan sengaja membuang bayinya hasil hubungan gelap di luar nikah,

Remaja tersebut dari kecamatan Punggur,ber inisial,NN,20.,Th ,dan ,Yg ,21,Th kabupaten Lampung Tengah,setelah kekasihnya melahirkan dengan sengaja membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi daerah Trimurjo

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:  Tega, Penjual Nasi Padang di Solear Aniaya Anak Dibawah Umur, Ibu Korban Lapor Polisi

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari Minggu, (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hamil di luar nikah dengan sang kekasihnya

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Baca juga:  Polisi Temukan Gunting di Tempat Kejadian Perkara, Anggota Ormas di Depok Ditemukan Tewas Membusuk

Untuk pertanggung jawaban Kedua pasangan bukan suami istri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHP ,dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan

Atau pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Penulis : SAMSI

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!
Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan
Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan
Deklarasi Anti Narkoba: Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Rabu, 5 November 2025 - 16:00

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:55

Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28

Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:11

Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau

Berita Terbaru