Pembuang bayi hasil hubungan gelap, Dua Remaja Diringkus polisi Polsek trimurjo

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, LAMPUNG TENGAH | Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga, Mengampung dialiran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang sengaja membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamanudi Nur mengatakan, bahwa kedua pasangan kekasih, dengan sengaja membuang bayinya hasil hubungan gelap di luar nikah,

Remaja tersebut dari kecamatan Punggur,ber inisial,NN,20.,Th ,dan ,Yg ,21,Th kabupaten Lampung Tengah,setelah kekasihnya melahirkan dengan sengaja membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi daerah Trimurjo

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:  Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari Minggu, (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hamil di luar nikah dengan sang kekasihnya

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Baca juga:  Deklarasi Anti Narkoba: Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media

Untuk pertanggung jawaban Kedua pasangan bukan suami istri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHP ,dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan

Atau pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Penulis : SAMSI

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru