Buruh AB3 Tangerang Desak Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,56% Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi pada Rabu (6/11/2024) di aula Kantor DPC KSPSI Kota Tangerang, Cikokol, guna memperkuat perjuangan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025. Rapat ini bertujuan menyatukan visi buruh dalam menuntut upah yang lebih layak dan adil, dengan penekanan pada kenaikan sebesar 11,56% dari UMK tahun 2024.

Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK ini berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup kebutuhan pekerja lajang dan berkeluarga. Ia menyoroti perlunya penetapan upah yang mengakomodasi kebutuhan keluarga, sejalan dengan UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas penghasilan layak.

Baca juga:  Quick Respon, Realisasi dan Trust Jadi Sorotan Satu Tahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono

“Kenaikan UMK 2025 harus didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang mencakup seluruh kebutuhan keluarga. Kami telah melakukan kajian mendalam sejak Agustus 2024 melalui Focus Group Discussion (FGD) dan survei pasar,” ujar Maman.

AB3 melakukan survei di tiga pasar besar—Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar—serta melalui kuesioner kepada para pekerja di berbagai perusahaan. Dari hasil survei, AB3 mengusulkan UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK sebelumnya. Selain itu, AB3 merekomendasikan standar upah untuk pekerja berkeluarga sebagai berikut:

  • Pekerja menikah: Rp6.087.066
  • Pekerja dengan satu anak: Rp7.111.993
  • Pekerja dengan dua anak: Rp8.278.908

AB3 menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Mereka mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar meneruskan usulan ini kepada Gubernur Banten, Al Muktabar, demi kesejahteraan buruh di wilayah Tangerang.

Baca juga:  DPK GN-PK dan Redaktur Media Info7.id Jalin Silaturahmi dengan Para Kades di Kecamatan Panogan

“Harapan kami, Pemerintah Kota Tangerang mau menerima usulan ini dan menjadikannya kebijakan demi peningkatan kesejahteraan pekerja,” tutup Maman.

Dedi Sudarajat, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, menambahkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2025, sesuai Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Penulis : RED

Berita Terkait

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:25

proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan

Berita Terbaru