HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi pada Rabu (6/11/2024) di aula Kantor DPC KSPSI Kota Tangerang, Cikokol, guna memperkuat perjuangan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025. Rapat ini bertujuan menyatukan visi buruh dalam menuntut upah yang lebih layak dan adil, dengan penekanan pada kenaikan sebesar 11,56% dari UMK tahun 2024.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK ini berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup kebutuhan pekerja lajang dan berkeluarga. Ia menyoroti perlunya penetapan upah yang mengakomodasi kebutuhan keluarga, sejalan dengan UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas penghasilan layak.
“Kenaikan UMK 2025 harus didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang mencakup seluruh kebutuhan keluarga. Kami telah melakukan kajian mendalam sejak Agustus 2024 melalui Focus Group Discussion (FGD) dan survei pasar,” ujar Maman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AB3 melakukan survei di tiga pasar besar—Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar—serta melalui kuesioner kepada para pekerja di berbagai perusahaan. Dari hasil survei, AB3 mengusulkan UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK sebelumnya. Selain itu, AB3 merekomendasikan standar upah untuk pekerja berkeluarga sebagai berikut:
- Pekerja menikah: Rp6.087.066
- Pekerja dengan satu anak: Rp7.111.993
- Pekerja dengan dua anak: Rp8.278.908
AB3 menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Mereka mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar meneruskan usulan ini kepada Gubernur Banten, Al Muktabar, demi kesejahteraan buruh di wilayah Tangerang.
“Harapan kami, Pemerintah Kota Tangerang mau menerima usulan ini dan menjadikannya kebijakan demi peningkatan kesejahteraan pekerja,” tutup Maman.
Dedi Sudarajat, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, menambahkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2025, sesuai Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Penulis : RED