Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel Yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum’at, (21/03/2025).

Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.

Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.

Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.

“Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap,” ujar Lia dengan berlinangan air mata.

Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.

Baca juga:  Terkait 9 Laporan IPLI, Kini Polda Lampung Sedang Mengusut Siapa Yang Bakal Jadi TSK.

“Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam,” ungkap Anugrah kepada Wartawan.

Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.

Baca juga:  Ketua LSM Seroja Indonesia Kecam Pernyataan Menteri PMD Terkait Wartawan dan LSM

“Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya,” imbuhnya.

Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.

Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sidang Putusan Charlie Chandra Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Panti Asuhan di Kota Tangerang Digelar Rabu, 25 Juni 2025
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar
Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat
Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi
Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi
Silaturahmi Berujung Petaka, Motor Warga Cikupa Raib Digondol Maling di Balaraja
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:54

Sidang Putusan Charlie Chandra Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:55

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Panti Asuhan di Kota Tangerang Digelar Rabu, 25 Juni 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:38

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:50

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:56

Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27