HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi A 1245 V terlihat terparkir di kawasan Mal Ciputra, Kecamatan Panongan, pada malam Minggu, 17 Mei 2025. Keberadaan kendaraan negara tersebut di lokasi rekreasi dan perbelanjaan pada waktu yang tidak terkait dengan tugas kedinasan menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat, hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi pemerintahan. Ketika kendaraan tersebut digunakan di luar jam kerja dan lokasi tugas, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan aset negara dan etika aparatur pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, instansi pemilik kendaraan tersebut belum memberikan konfirmasi resmi. Penelusuran administrasi dan verifikasi lebih lanjut menjadi kewenangan pihak terkait untuk memastikan apakah penggunaan kendaraan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin dalam pemanfaatan fasilitas negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Sampai saat ini, instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak berwenang demi kelengkapan dan keberimbangan pemberitaan. (Red)






