Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) YAYAT ROHIMAN S.IP., M.Si. Kabupaten Tangerang abaikan perintah Bupati Tangerang atas laporan LSM LIPANHAM dalam laporan dugaan pengelapan Anggaran Dana Desa ADD Tahun 2023 untuk pembelian 4 UNIT Kendaraan Roda 2 Penyediaan Sarana (ASET TETAP) Perkantoran/Pemerintahan Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri dengan Nilai sebesar Rp. 104,900,000, seharusnya YAYAT ROHIMAN selaku

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti perintah Bupati Tangerang dengan No : 1271. B tertanggal 16 Mei 2025 atas Disposisi Bupati Tangerang sesuai dengan laporan LSM LIPANHAM DPD BANTEN pada 27 April 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya indikasi ketidak sesuaian atas Laporan Pertanggung jawaban LPJ Dana Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri pada Tahun Anggaran 2023 dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa ADD, dalam pengadaan belanja sarana dan prasarana dana desa atau aset tetap desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai Penyediaan Sarana (ASET TETAP) Perkantoran/Pemerintahan Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri Rp 104.900.000,- terbilang (Seratus Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Namun, saat dimintai tanggapannya, Kadis Pemdes terkesan apatis dan cuek, enggan memberikan jawaban yang jelas kepada awak media. Sikap tersebut menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, mengingat posisi Kadis Pemdes sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh keterbukaan dan tanggung jawab, Ketidakterbukaan ini justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat soal adanya potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam praktik yang mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Baca juga:  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

“Sikap pejabat yang seperti ini justru mencoreng citra ASN dan membuka ruang kecurigaan publik. Seharusnya ada klarifikasi yang cepat dan transparan agar tidak memunculkan berbagai asumsi negatif,” ujar Jefri Ketua DPD LSM Lipanham aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tangerang. Senin (19-05-2025).

Jefri menambahkan, sebagai landasan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP No. 7l Tahun 2OOO tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Jefri kepada awak Media di Kantor DPD Lipanham.”

Baca juga:  Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi di Malam Hari, Sasar Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pemdes Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa tersebut.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:23

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57