Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) YAYAT ROHIMAN S.IP., M.Si. Kabupaten Tangerang abaikan perintah Bupati Tangerang atas laporan LSM LIPANHAM dalam laporan dugaan pengelapan Anggaran Dana Desa ADD Tahun 2023 untuk pembelian 4 UNIT Kendaraan Roda 2 Penyediaan Sarana (ASET TETAP) Perkantoran/Pemerintahan Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri dengan Nilai sebesar Rp. 104,900,000, seharusnya YAYAT ROHIMAN selaku

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti perintah Bupati Tangerang dengan No : 1271. B tertanggal 16 Mei 2025 atas Disposisi Bupati Tangerang sesuai dengan laporan LSM LIPANHAM DPD BANTEN pada 27 April 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya indikasi ketidak sesuaian atas Laporan Pertanggung jawaban LPJ Dana Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri pada Tahun Anggaran 2023 dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa ADD, dalam pengadaan belanja sarana dan prasarana dana desa atau aset tetap desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai Penyediaan Sarana (ASET TETAP) Perkantoran/Pemerintahan Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri Rp 104.900.000,- terbilang (Seratus Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Namun, saat dimintai tanggapannya, Kadis Pemdes terkesan apatis dan cuek, enggan memberikan jawaban yang jelas kepada awak media. Sikap tersebut menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, mengingat posisi Kadis Pemdes sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh keterbukaan dan tanggung jawab, Ketidakterbukaan ini justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat soal adanya potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam praktik yang mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Baca juga:  Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

“Sikap pejabat yang seperti ini justru mencoreng citra ASN dan membuka ruang kecurigaan publik. Seharusnya ada klarifikasi yang cepat dan transparan agar tidak memunculkan berbagai asumsi negatif,” ujar Jefri Ketua DPD LSM Lipanham aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tangerang. Senin (19-05-2025).

Jefri menambahkan, sebagai landasan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP No. 7l Tahun 2OOO tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutur Jefri kepada awak Media di Kantor DPD Lipanham.”

Baca juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan,Personil Anggota Polsek Curug Gelar Patroli Rutin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pemdes Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa tersebut.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban
Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3
Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:26

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:44

Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:18

Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46

Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15

Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3

Berita Terbaru