HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Ketua Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten, Muslik, S.Pd, pada 19 Agustus 2025 resmi melayangkan surat audensi klarifikasi dan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 kepada Pemerintah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut, menurut Muslik, dilayangkan sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Namun hingga kini, pihak desa terkesan tidak menanggapi surat tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat resmi dengan agenda audensi untuk klarifikasi dan konfirmasi penggunaan Dana Desa 2023–2024. Sayangnya sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Pasir Jaya,” tegas Muslik, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muslik menilai, sikap diam pihak desa justru menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi pemerintahan, termasuk pemerintah desa.
“Hal ini mencederai prinsip transparansi. Jangan sampai ada dugaan bahwa Dana Desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, JPK DPW Banten akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah Desa Pasir Jaya, pihaknya siap melanjutkan langkah ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan dana yang justru merugikan masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar Pemdes Pasir Jaya segera terbuka dan merespons surat audensi yang sudah kami layangkan,” tutup Muslik.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa Pasir Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Namun ia menyampaikan, hal itu akan disampaikan langsung kepada Kepala Desa Pasir Jaya. (Red)






