Enggan Dikonfirmasi, Sikap Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang Kerap Disapa Yusup Menuai Sorotan

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sikap Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, yang kerap disapa Yusup, menuai sorotan setelah tidak memberikan respons saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Sejumlah wartawan mendatangi kantor Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan tugas serta program kerja di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangannya. Namun hingga beberapa waktu menunggu, Kabid Perkim yang kerap disapa Usup tidak menemui awak media maupun menyampaikan keterangan apa pun.

Baca juga:  Aktivis dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin: “Kami Sudah Terlalu Lama Menanggung Bau dan Debu”

Petugas keamanan kantor Perkim menyampaikan bahwa maksud kedatangan wartawan telah diteruskan kepada Kabid terkait. Meski demikian, hingga awak media meninggalkan lokasi, tidak ada jawaban maupun arahan untuk melakukan pertemuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya sampaikan ke Kabid bahwa ada wartawan yang ingin konfirmasi, tetapi belum ada tanggapan. Saya hanya petugas keamanan dan tidak memiliki kewenangan lebih,” ujar petugas keamanan kepada awak media.

Baca juga:  Musrenbang Kecamatan Kelapa Dua Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Selain belum adanya respons dari pejabat terkait, awak media juga mendapati adanya pembatasan akses menuju sejumlah ruangan di lingkungan kantor Perkim. Akses tersebut dikendalikan oleh petugas keamanan dan tidak semua pihak diperkenankan masuk, meskipun kantor tersebut merupakan instansi pelayanan publik.

Secara kelembagaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki fungsi strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan perumahan, kawasan permukiman, dan infrastruktur pendukung di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pejabat struktural, termasuk kepala bidang, memiliki tanggung jawab administratif untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga:  Masjid Annur di Tangcity: Simbol Keberagaman dan Inspirasi Spiritual di Kota Tangerang

Keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Media berperan sebagai sarana penyampaian informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial agar kebijakan publik berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang kerap disapa Usup belum memberikan keterangan resmi. (sanny)

Berita Terkait

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media
Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3
Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13

Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Berita Terbaru