HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sikap Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, yang kerap disapa Yusup, menuai sorotan setelah tidak memberikan respons saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Sejumlah wartawan mendatangi kantor Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan tugas serta program kerja di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangannya. Namun hingga beberapa waktu menunggu, Kabid Perkim yang kerap disapa Usup tidak menemui awak media maupun menyampaikan keterangan apa pun.
Petugas keamanan kantor Perkim menyampaikan bahwa maksud kedatangan wartawan telah diteruskan kepada Kabid terkait. Meski demikian, hingga awak media meninggalkan lokasi, tidak ada jawaban maupun arahan untuk melakukan pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saya sampaikan ke Kabid bahwa ada wartawan yang ingin konfirmasi, tetapi belum ada tanggapan. Saya hanya petugas keamanan dan tidak memiliki kewenangan lebih,” ujar petugas keamanan kepada awak media.
Selain belum adanya respons dari pejabat terkait, awak media juga mendapati adanya pembatasan akses menuju sejumlah ruangan di lingkungan kantor Perkim. Akses tersebut dikendalikan oleh petugas keamanan dan tidak semua pihak diperkenankan masuk, meskipun kantor tersebut merupakan instansi pelayanan publik.
Secara kelembagaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki fungsi strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan perumahan, kawasan permukiman, dan infrastruktur pendukung di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pejabat struktural, termasuk kepala bidang, memiliki tanggung jawab administratif untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Media berperan sebagai sarana penyampaian informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial agar kebijakan publik berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Perkim Kabupaten Tangerang yang kerap disapa Usup belum memberikan keterangan resmi. (sanny)






