HARIANSINARPAGI.COM | Kabupaten Tangerang – Korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, RM (korban) yang didampingi tim kuasa hukumnya yang berjumlah 4 orang menggelar konferensi pers di Cafe Food Garden, pada Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, RM membeberkan alasan dirinya mendatangi dan menegur sekelompok orang yang diduga merupakan oknum Mata Elang (Matel) di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang
Di hadapan awak media, RM menegaskan bahwa tindakannya bukan tanpa alasan. Ia mengaku tergerak setelah menerima berbagai keluhan dan aduan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas kelompok tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang untuk menghimbau dan memperingati mereka karena banyak warga yang mengeluhkan keberadaan mereka. Masyarakat merasa terganggu dan resah dengan aktivitas yang mereka lakukan di lingkungan sekitar curug,” ujar RM pada awak media.
Menurutnya, niat baik untuk meredam keresahan warga justru berujung pada insiden yang membuat dirinya menjadi korban dugaan pengeroyokan Atas peristiwa tersebut, RM telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Soroti Praktik Penarikan Kendaraan di Jalan,
Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum korban menyoroti maraknya praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang kerap terjadi di jalanan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibolehkan karena diduga melanggar aturan hukum, perundang-undangan dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh debt collector tanpa mekanisme dan prosedur yang sah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memahami hak-haknya. Debt collector atau mata elang tidak boleh melakukan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan tanpa prosedur yang benar. Jika ada intimidasi atau upaya penarikan paksa, masyarakat berhak menolak dan segera melaporkannya kepada kepolisian,” tegas kuasa hukum korban.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi atau penarikan paksa di jalan agar tidak takut mencari perlindungan hukum dan segera menghubungi kepolisian maupun layanan darurat 110 apabila menemukan tindakan yang diduga melanggar hukum.
Desak Aparat Bertindak Tegas
RM berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta agar oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan kekerasan maupun penarikan kendaraan tanpa prosedur ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap oknum Mata Elang yang masih berkeliaran di jalan dan melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang benar. Masyarakat harus mendapat perlindungan dan rasa aman,” ungkap RM (korban).
Tim kuasa hukum korban juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap penyidik dapat mengusut secara cepat, profesional dan transparan sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan serta praktik penarikan kendaraan di jalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Kini publik menunggu langkah tegas pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan. Hukum Harus Menjadi Panglima Tertinggi, dan Masyarakat Berhak Merasa Aman di Jalan Raya.”
Penulis : Oling
Editor : Redaktur



