HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pelaksanaan proyek peningkatan saluran air (U-Ditch) di Cluster Kaliandra, Perumahan Legok Permai, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.475.000 dan dikerjakan oleh CV Tiga Perkasa tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa menggunakan lapisan dasar berupa pasir maupun beton tipis (lean concrete) yang lazim digunakan untuk menjaga kestabilan, kerataan, serta daya dukung konstruksi saluran.
Selain itu, saat pekerjaan berlangsung masih terlihat adanya genangan air pada area pemasangan U-Ditch. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait metode pelaksanaan pekerjaan yang diterapkan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, pemasangan saluran pada area yang masih tergenang air berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila tidak didukung dengan metode kerja yang sesuai standar teknis. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kekuatan, ketahanan, dan umur layanan bangunan saluran dalam jangka panjang.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, setiap tahapan pekerjaan semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Kepatuhan terhadap spesifikasi bukan hanya menyangkut kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat.
Temuan di lapangan tersebut memunculkan harapan agar fungsi pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi teknis terkait dapat berjalan secara optimal. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Masyarakat juga berhak mendapatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, mengingat setiap proyek yang dibiayai APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mutu pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak sesuainya pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tersebut.
Diharapkan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi lapangan guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap kualitas pembangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. (Senny)





