HARIANSINARPAGI.COM | Kabupaten Tangerang – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nanang Setiawan (34) ke Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan polisi dibuat pada 22 April 2026, hingga Selasa (7/7/2026) atau hampir tiga bulan berjalan, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Nanang mengungkapkan, selama proses penyelidikan berlangsung dirinya telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Dalam SP2HP terakhir disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun hingga kini, menurutnya, langkah tersebut belum juga terealisasi.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Jawabannya selalu sama, pemanggilan terlapor akan dilakukan dan masih menunggu perintah pimpinan. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Saya merasa seperti terus dibola-bola,” ujar Nanang kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban menilai lambannya proses penanganan perkara membuat rasa keadilan yang diharapkannya belum terpenuhi. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Menurut Nanang, belum adanya pemanggilan terhadap terduga pelaku juga menimbulkan kesan bahwa proses penyelidikan berjalan sangat lambat. Kondisi tersebut, kata dia, membuat terduga pelaku seolah tidak merasa khawatir terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya hanya ingin kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Sebagai korban, saya berharap ada kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan akuntabel. Kepastian hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, alasan belum dilaksanakannya pemanggilan terhadap terduga pelaku, maupun target waktu penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Bantenmore.com





