Buruh AB3 Tangerang Desak Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,56% Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi pada Rabu (6/11/2024) di aula Kantor DPC KSPSI Kota Tangerang, Cikokol, guna memperkuat perjuangan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025. Rapat ini bertujuan menyatukan visi buruh dalam menuntut upah yang lebih layak dan adil, dengan penekanan pada kenaikan sebesar 11,56% dari UMK tahun 2024.

Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK ini berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup kebutuhan pekerja lajang dan berkeluarga. Ia menyoroti perlunya penetapan upah yang mengakomodasi kebutuhan keluarga, sejalan dengan UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas penghasilan layak.

Baca juga:  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Polda Banten Ikuti Pagelaran Wayang Kulit via Zoom Meeting

“Kenaikan UMK 2025 harus didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang mencakup seluruh kebutuhan keluarga. Kami telah melakukan kajian mendalam sejak Agustus 2024 melalui Focus Group Discussion (FGD) dan survei pasar,” ujar Maman.

AB3 melakukan survei di tiga pasar besar—Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar—serta melalui kuesioner kepada para pekerja di berbagai perusahaan. Dari hasil survei, AB3 mengusulkan UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK sebelumnya. Selain itu, AB3 merekomendasikan standar upah untuk pekerja berkeluarga sebagai berikut:

  • Pekerja menikah: Rp6.087.066
  • Pekerja dengan satu anak: Rp7.111.993
  • Pekerja dengan dua anak: Rp8.278.908

AB3 menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Mereka mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar meneruskan usulan ini kepada Gubernur Banten, Al Muktabar, demi kesejahteraan buruh di wilayah Tangerang.

Baca juga:  Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan

“Harapan kami, Pemerintah Kota Tangerang mau menerima usulan ini dan menjadikannya kebijakan demi peningkatan kesejahteraan pekerja,” tutup Maman.

Dedi Sudarajat, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten, menambahkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2025, sesuai Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Penulis : RED

Berita Terkait

Galian di Rumpin Kian Masif, Pengawasan Dipertanyakan
Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media
Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3
Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00

Galian di Rumpin Kian Masif, Pengawasan Dipertanyakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Galian di Rumpin Kian Masif, Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 1 Agu 2026 - 18:00