Warga Cikupa Wajib Tahu! Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Kecamatan!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kabar baik bagi warga Cikupa! Kini, pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan pindah menjadi lebih mudah dan praktis. Mulai Senin, 3 Februari 2025, warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, karena seluruh layanan tersebut kini bisa diakses langsung di kantor kecamatan.

Camat Cikupa, Supriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting mereka.

Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Kuatkan Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung Tahap II

“Sekarang, warga cukup datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ujar Supriyadi dengan optimisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cikupa guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Kami menerapkan kebijakan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan,” tambahnya dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga:  Lapas kelas I Tangerang Dan KPU kota tangerang sosialisasikan tahapan pemilu kepada warga binaan .

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Forum Media Cikupa Nasional (FMCN). Humas FMCN, Mulyadi, menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa perubahan ini sangat membantu masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Sebelumnya, mengurus dokumen kependudukan cukup merepotkan, terutama karena jarak ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang jauh,” ujarnya.

Baca juga:  Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri

Menurutnya, selain jarak yang menjadi kendala, antrean panjang juga sering membuat proses pengurusan dokumen menjadi lambat. Dengan adanya layanan ini di kecamatan, masyarakat kini dapat mengurus dokumen mereka dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa hambatan berarti.

“Ini benar-benar solusi yang dibutuhkan! Kini, pengurusan dokumen menjadi lebih efisien dan tidak lagi memakan waktu lama,” tutup Mulyadi dengan penuh antusiasme.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:23

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57