Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Tak Berizin, JPK Banten Akan Desak Satpol PP Segel Lokasi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di RT 01/RW 04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Polemik tersebut kini menuai sorotan dari sejumlah pihak. Jumat (15/05/2026).

Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi, Muslik, S.Pd., menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang agar segera melakukan tindakan penyegelan terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga:  15 Ribu Buruh Banten Kepung Monas, Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan

Menurut Muslik, pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Malangnengah terkait dugaan maladministrasi maupun adanya indikasi izin “bawah tangan” dalam proses pembangunan menara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, apabila benar pembangunan dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena retribusi maupun kewajiban administrasi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Pembangunan Jalan Paving Block Rampung, Warga Kampung Ciletik Berikan Apresiasi

“Harusnya kepala desa ikut serta mengawasi dan patuh terhadap peraturan daerah. Jangan sampai ada pembangunan yang diduga tak berizin dibiarkan berjalan begitu saja. Aparatur desa merupakan bagian dari garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan aturan,” ujar Muslik.

Ia juga menambahkan bahwa kepentingan masyarakat tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib melengkapi seluruh administrasi dan perizinan sebelum memulai pembangunan.

Baca juga:  KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

“Kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, perlu diperhatikan juga dampak ke depan dari pembangunan menara telekomunikasi tersebut, termasuk aspek lokasi dan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Berita Terkait

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban
Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis
Proyek Pagar Kantor Desa Ciakar Disorot, Pekerja Diduga Belum Terapkan Standar K3
Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:43

Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Tak Berizin, JPK Banten Akan Desak Satpol PP Segel Lokasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:26

Proyek U-Ditch APBD 2026 di Cluster Mutiara Cukang Galih Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:44

Hotmix Sukatani Cisoka Rp149 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:18

Warga dan Pemdes Serdang Kulon Gelar Aksi Bersih-Bersih, Sampah Liar Jadi Fokus Penertiban

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46

Proyek U-Ditch di Kelapa Dua Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru