HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan janji yang diberikan oleh Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, kepada seorang korban dan pengadu dalam kasus asusila yang dikenal sebagai CAT. Wanita yang bekerja sebagai PPLN di wilayah Belanda ini sempat dijanjikan oleh Hasyim akan dinikahinya.
Sidang DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim juga berjanji untuk tidak menikahi wanita lain. Selain itu, dia juga menawarkan uang sebesar Rp4 miliar kepada korban.
Kisah hubungan Hasyim dan CAT bermula ketika Hasyim beberapa kali meminta korban untuk menemaninya ketika dia pergi ke Eropa sebagai ketua KPU. Pada Oktober 2023, mereka akhirnya melakukan hubungan badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DKPP Ratna Dewi menyatakan dalam persidangan di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), bahwa “Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.”
Setelah kejadian, Hasyim terus berkomunikasi dengan korban. DKPP melaporkan bahwa dia bahkan menulis pernyataan kepada korban pada Januari 2024.
Anggota DKPP itu menyatakan bahwa Taradu akan menunjukkan komitmen yang kuat untuk menikahi Pengadu, termasuk berkomitmen untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu.
Selain itu, Hasyim berjanji untuk memenuhi kebutuhan korban selama kunjungannya di Indonesia dan mengubah nama apartemen menjadi atas nama korban. Ini mencakup menyediakan makanan korban setiap minggu dan membayar 30 juta rupiah untuk tiket pesawat dari Amsterdam ke Jakarta setiap bulan.
Hasyim juga berjanji untuk menjaga reputasi dan kesehatan mental korban. Selain itu, dia berkomitmen untuk tidak menikah dengan wanita lain dan berjanji untuk memberi tahu orang setidaknya sekali setiap hari.
Surat pernyataan Hasyim ditulis dalam putusan DKPP sebagai berikut: “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral.”
Surat tersebut juga menyatakan bahwa perbaikan tindakan yang belum terpenuhi dan pembayaran denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar akan dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.
Dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan perkara tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, di ruang sidang DKPP di Jakarta.