Janji Kontroversial Ketua KPU kepada Korban Asusila

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan janji yang diberikan oleh Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, kepada seorang korban dan pengadu dalam kasus asusila yang dikenal sebagai CAT. Wanita yang bekerja sebagai PPLN di wilayah Belanda ini sempat dijanjikan oleh Hasyim akan dinikahinya.

Sidang DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim juga berjanji untuk tidak menikahi wanita lain. Selain itu, dia juga menawarkan uang sebesar Rp4 miliar kepada korban.


Kisah hubungan Hasyim dan CAT bermula ketika Hasyim beberapa kali meminta korban untuk menemaninya ketika dia pergi ke Eropa sebagai ketua KPU. Pada Oktober 2023, mereka akhirnya melakukan hubungan badan.

Anggota DKPP Ratna Dewi menyatakan dalam persidangan di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), bahwa “Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.”

Setelah kejadian, Hasyim terus berkomunikasi dengan korban. DKPP melaporkan bahwa dia bahkan menulis pernyataan kepada korban pada Januari 2024.


Anggota DKPP itu menyatakan bahwa Taradu akan menunjukkan komitmen yang kuat untuk menikahi Pengadu, termasuk berkomitmen untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu.

Baca juga:  Marhadi, SE., MM Resmi Dilantik Pimpin KADIN Tangsel 2025–2030, Siap Gas UMKM dan Investasi

Selain itu, Hasyim berjanji untuk memenuhi kebutuhan korban selama kunjungannya di Indonesia dan mengubah nama apartemen menjadi atas nama korban. Ini mencakup menyediakan makanan korban setiap minggu dan membayar 30 juta rupiah untuk tiket pesawat dari Amsterdam ke Jakarta setiap bulan.

Hasyim juga berjanji untuk menjaga reputasi dan kesehatan mental korban. Selain itu, dia berkomitmen untuk tidak menikah dengan wanita lain dan berjanji untuk memberi tahu orang setidaknya sekali setiap hari.

Baca juga:  Polri Berantas Travel Gelap, Mudik Lebaran 2025 Semakin Aman!

Surat pernyataan Hasyim ditulis dalam putusan DKPP sebagai berikut: “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral.”

Surat tersebut juga menyatakan bahwa perbaikan tindakan yang belum terpenuhi dan pembayaran denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar akan dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.

Dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan perkara tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, di ruang sidang DKPP di Jakarta.

Berita Terkait

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media
Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3
Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15

Proyek Turap di Pasir Bolang Disorot, Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Jadi Temuan Awak Media

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13

Proyek Saluran U-Ditch di Desa Pagedangan Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Berita Terbaru