Janji Kontroversial Ketua KPU kepada Korban Asusila

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan janji yang diberikan oleh Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, kepada seorang korban dan pengadu dalam kasus asusila yang dikenal sebagai CAT. Wanita yang bekerja sebagai PPLN di wilayah Belanda ini sempat dijanjikan oleh Hasyim akan dinikahinya.

Sidang DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim juga berjanji untuk tidak menikahi wanita lain. Selain itu, dia juga menawarkan uang sebesar Rp4 miliar kepada korban.


Kisah hubungan Hasyim dan CAT bermula ketika Hasyim beberapa kali meminta korban untuk menemaninya ketika dia pergi ke Eropa sebagai ketua KPU. Pada Oktober 2023, mereka akhirnya melakukan hubungan badan.

Anggota DKPP Ratna Dewi menyatakan dalam persidangan di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), bahwa “Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.”

Setelah kejadian, Hasyim terus berkomunikasi dengan korban. DKPP melaporkan bahwa dia bahkan menulis pernyataan kepada korban pada Januari 2024.


Anggota DKPP itu menyatakan bahwa Taradu akan menunjukkan komitmen yang kuat untuk menikahi Pengadu, termasuk berkomitmen untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu.

Baca juga:  Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbir: Sinergi Unsur Jaga Kamtibmas di Curug

Selain itu, Hasyim berjanji untuk memenuhi kebutuhan korban selama kunjungannya di Indonesia dan mengubah nama apartemen menjadi atas nama korban. Ini mencakup menyediakan makanan korban setiap minggu dan membayar 30 juta rupiah untuk tiket pesawat dari Amsterdam ke Jakarta setiap bulan.

Hasyim juga berjanji untuk menjaga reputasi dan kesehatan mental korban. Selain itu, dia berkomitmen untuk tidak menikah dengan wanita lain dan berjanji untuk memberi tahu orang setidaknya sekali setiap hari.

Baca juga:  Kades Sukamantri Jarang Ngantor? NGO JPK Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Surat pernyataan Hasyim ditulis dalam putusan DKPP sebagai berikut: “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral.”

Surat tersebut juga menyatakan bahwa perbaikan tindakan yang belum terpenuhi dan pembayaran denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar akan dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.

Dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan perkara tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, di ruang sidang DKPP di Jakarta.

Berita Terkait

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Polsek Curug Kawal Ketat Sidak Bupati Tangerang di Pasar Curug, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Idul Adha
Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana
Dugaan Hotmix Tipis dan Tambal Sulam di Cisoka Belum Ditindaklanjuti
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Senin, 25 Mei 2026 - 00:17

Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:25

proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan

Berita Terbaru