Janji Kontroversial Ketua KPU kepada Korban Asusila

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan janji yang diberikan oleh Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, kepada seorang korban dan pengadu dalam kasus asusila yang dikenal sebagai CAT. Wanita yang bekerja sebagai PPLN di wilayah Belanda ini sempat dijanjikan oleh Hasyim akan dinikahinya.

Sidang DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim juga berjanji untuk tidak menikahi wanita lain. Selain itu, dia juga menawarkan uang sebesar Rp4 miliar kepada korban.


Kisah hubungan Hasyim dan CAT bermula ketika Hasyim beberapa kali meminta korban untuk menemaninya ketika dia pergi ke Eropa sebagai ketua KPU. Pada Oktober 2023, mereka akhirnya melakukan hubungan badan.

Anggota DKPP Ratna Dewi menyatakan dalam persidangan di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), bahwa “Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.”

Setelah kejadian, Hasyim terus berkomunikasi dengan korban. DKPP melaporkan bahwa dia bahkan menulis pernyataan kepada korban pada Januari 2024.


Anggota DKPP itu menyatakan bahwa Taradu akan menunjukkan komitmen yang kuat untuk menikahi Pengadu, termasuk berkomitmen untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu.

Baca juga:  Ketua KOK dan Karang Taruna Kecamatan Sukamulya Siap "All Out" Dukung Pencalonan Maesyal Rasyid Sebagai Bupati Tangerang

Selain itu, Hasyim berjanji untuk memenuhi kebutuhan korban selama kunjungannya di Indonesia dan mengubah nama apartemen menjadi atas nama korban. Ini mencakup menyediakan makanan korban setiap minggu dan membayar 30 juta rupiah untuk tiket pesawat dari Amsterdam ke Jakarta setiap bulan.

Hasyim juga berjanji untuk menjaga reputasi dan kesehatan mental korban. Selain itu, dia berkomitmen untuk tidak menikah dengan wanita lain dan berjanji untuk memberi tahu orang setidaknya sekali setiap hari.

Baca juga:  Kegiatan Ngopi Kamtibmas PJU Polres Tangsel Dan PJU Polsek Curug Sukses, Warga Kadu Kaler Antusias

Surat pernyataan Hasyim ditulis dalam putusan DKPP sebagai berikut: “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral.”

Surat tersebut juga menyatakan bahwa perbaikan tindakan yang belum terpenuhi dan pembayaran denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar akan dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.

Dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan perkara tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, di ruang sidang DKPP di Jakarta.

Berita Terkait

Ribuan Warga Curug Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Semangat Tak Luntur Meski Diterpa Hujan dan Terik Matahari
Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat
Pemerintah Dorong Danantara Kolaborasi Dengan Temasek Garap Energi Hijau
Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat
Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang
Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35

Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:04

Pemerintah Dorong Danantara Kolaborasi Dengan Temasek Garap Energi Hijau

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:16

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29

Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:24

Perluasan MBG di Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27