Surat Edaran PJ Bupati Tangerang Tak Digubris, THM MABORA Bar Buka Dibulan Ramadhan

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar di lokasi Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra , Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, melanggar Surat edaran atau aturan PJ Bupati Andi Ony, Rabu (20/03/2024), pukul 00:30 WIB.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat aturan tegas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum, selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial DDG menjelaskan kepada Awak Media, Dengan ada nya aduan dari warga sekitar yang sudah geram, THM MABORA Bar sudah buka dari awal bulan ramadhan, tidak hanya mengganggu warga sekitar dengan suara berisik musik, MABORA Bar juga selalu membuat keributan.

Baca juga:  Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

“Suara musik yang keluar dari MABORA Bar itu sampai tembus keluar, membuat kerberisikan dan mengganggu ketenangan serta istirahat warga, tidak hanya itu, keributan selalu saja ada di lokasi MABORA Bar,” ujar DDG.

“Saya dan atas nama warga sekitar, ingin tempat bar MABORA tersebut ditindak tegas dan diberi sangsi,” tegas DDG.

Pantauan Awak Media dilokasi, Polsek Pagedangan turun langsung merapat melalui Ipda Nasrul Pawas Polsek Pagedangan memberi imbauan kepada THM MABORA Bar, untuk membubarkan aktivitas dan menutup.

Baca juga:  Kades Sukamantri Jarang Ngantor? NGO JPK Pertanyakan Transparansi Dana Desa

“Saya hanya memberi imbauan,” tegas Nasrul.

Selaku manager Timothy melalui Audy Selaku Manager Cabang MABORA Bar, menjelaskan, “kalau abang menanyakan ijin buka di bulan Ramadhan kita tidak ada ijin, tapi kita ngurus dan punya surat ijin, yang nama nya kita nyari rezeki untuk makan dan THR juga di bulan ini,” pungkas Audy kepada Awak Media.

Penulis : Red

Berita Terkait

Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan
Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:56

Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:46

LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 22:27

Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:21

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32