Warga Tangerang Laporkan Uji Coba Insenerator Dekat Pemukiman ke DPRD

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Sobari, warga Cipondoh Kota Tangerang melaporkan Ujicoba mesin Insenerator dekat pemukiman.

A. Sobari, warga Cipondoh Kota Tangerang melaporkan Ujicoba mesin Insenerator dekat pemukiman.

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Uji coba mesin pembakaran sampah (insenerator) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Mutiara Bangsa, Cipondoh Indah, menuai keluhan warga. A. Sobari, warga Perumahan Poris Indah, secara resmi melaporkan keresahan tersebut kepada DPRD Kota Tangerang karena lokasi uji coba berdekatan dengan pemukiman.

Sobari menegaskan bahwa telah melayangkan surat aduannya ke Kantor DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam surat itu, ia menyampaikan keresahan warga masyarakat terkait pelaksanaan uji coba mesin pembakaran sampah di TPS Mutiara Bangsa Poris Indah.

“Pada Rabu malam 28 Mei 2025 coba mesin pembakaran sampah yang mengakibatkan asap hitam bau masuk ke rumah rumah warga yang mengakibatkan sesak nafas sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bahkan Kanker Paru-paru,” kata Sobari saat diwawancarai wartawan.

Dirinya yang tinggal berdekatan dengan lokasi TPS tersebut memohon agar tempat pembuangan sampah tersebut ditutup atau ditiadakan.

“Lahan tersebut bisa dijadikan ruang terbuka hijau yang bisa lebih bermanfaat untuk kesehatan warga masyarakat,” harapnya.

Sobari, yang juga merupakan seorang advokat, mengatakan bahwa selain ke DPRD Kota Tangerang, ia telah melaporkan kegiatan uji coba insenerator yang dinilainya minim sosialisasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Saya juga sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup lewat nomor aduan resmi dan juga melalui Instagram kementerian serta Instagram Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Baca juga:  Ternyata ,DD Th 2023 Sudah Cair Semua di Ahir Bulan Desember 2023

Sementara itu, berdasarkan informasi dari media lokal, uji coba insenerator tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kota Tangerang dengan Bamus Maskot Kota Tangerang dan PT. Techone Pasifik Abadi. Mesin pengolah sampah bernama Smart Eco Incenerator ini ditempatkan di TPS Kelurahan Cipondoh Indah.

Mesin teknologi asal Korea yang dirancang oleh PT. Techone Pasifik Abadi ini memiliki kapasitas 300 kg sampah per tabung. Teknologi ini diklaim mampu mengubah sampah menjadi abu secara ramah lingkungan.

Direktur PT. Techone Pasifik Abadi, Mr. Jien, mengatakan bahwa mesin ini hadir untuk membantu pemerintah dalam mengurangi volume sampah harian yang masuk ke TPA Rawa Kucing.

Baca juga:  On Air Radio Kanit Binmas Polsek Panongan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Mr. Jien juga mengklaim bahwa insenerator ini mampu mengolah sampah basah maupun kering selama 24 jam nonstop dan tetap ramah lingkungan.

“Mesin ini dirancang dengan konsep ramah lingkungan. Tentunya tidak bising dan tidak berasap,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Ekspresibanten.id (30/05/2025).

Namun demikian, A. Sobari tetap menolak keberadaan insenerator yang dekat dengan permukiman warga. Ia menilai pengoperasian tersebut melanggar regulasi teknis pengelolaan sampah.

“Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengatur tentang membuang sampah sembarangan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis,” tegasnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan
Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta
Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam
Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
Keluarga Pasien di Tangerang Terbebani Biaya RS Rp50 Juta, Rp28 Juta Tak Kembali
Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:27

Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:27

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:20

Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:15

Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:01

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Berita Terbaru