HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Komisi III DPRD Banten menggelar penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah, termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini berlangsung di Saung Sahara, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, lembaga swadaya, serta tokoh lokal. Yuki dari Bapenda Banten menyampaikan apresiasi khusus kepada Lembaga Masyarakat Harimau yang turut hadir dalam acara.
“Pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan. Kemajuan daerah maupun negara sangat bergantung dari kepatuhan membayar pajak,” ujar Yuki.
Sementara itu, Rispanel Arya, anggota Komisi III DPRD Banten yang membidangi pajak daerah, mengimbau masyarakat agar semakin taat dalam membayar pajak.
“Dengan kepatuhan pajak, pelayanan publik akan lebih maksimal. Mari bersama-sama kita dukung pembangunan melalui kontribusi ini,” tegas Rispanel.
Adapun jenis pajak daerah yang disosialisasikan meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bahan Bakar
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Alat Berat
Pajak Opsen
Dalam kesempatan itu, Yuki juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan baru berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap akumulasi sanksi.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya pajak dan dapat meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban perpajakan demi kemajuan Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jumrobi
Editor : Redaktur






