FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang, Polres Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

FMBN melaporkan adanya dugaan sejumlah oknum pengelola THM di kawasan Citra Raya dan sekitarnya yang tetap beroperasi meski telah diterbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan bahkan penghentian sementara aktivitas hiburan malam selama Ramadan.

Pengaduan disampaikan oleh FMBN sebagai organisasi media dan kontrol sosial masyarakat. Pihak yang dilaporkan adalah oknum pengusaha THM yang diduga melanggar aturan. Surat ditujukan kepada Bupati Tangerang selaku kepala daerah, Polres Tangerang sebagai aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam fungsi pengawasan.

Pengaduan dilayangkan pada Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H, saat regulasi pembatasan operasional THM sedang diberlakukan.

Dugaan pelanggaran disebut terjadi di kawasan Citra Raya dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam administrasi Kabupaten Tangerang.

FMBN menilai, Surat Edaran Bupati bukan sekadar imbauan moral, melainkan kebijakan administratif yang wajib ditaati seluruh pelaku usaha. Jika benar terjadi pelanggaran, hal tersebut berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat selama Ramadan.

“Jika aturan sudah jelas namun tetap diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Ketua FMBN dalam pernyataannya.

FMBN mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk,
Melakukan inspeksi mendadak terhadap THM yang diduga melanggar.
Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin bila terbukti melanggar.
Melakukan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM yang disebut dalam laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

FMBN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar kebijakan daerah benar-benar terlaksana sesuai ketentuan.

Isu ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan penghormatan terhadap norma sosial serta kebijakan daerah selama bulan suci Ramadan.

Baca juga:  Polsek Curug Amankan Penyaluran BLTS Kesra 2025 di Desa Kadu Jaya, 660 Warga Terima Bantuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:02