HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang, Polres Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.
FMBN melaporkan adanya dugaan sejumlah oknum pengelola THM di kawasan Citra Raya dan sekitarnya yang tetap beroperasi meski telah diterbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan bahkan penghentian sementara aktivitas hiburan malam selama Ramadan.
Pengaduan disampaikan oleh FMBN sebagai organisasi media dan kontrol sosial masyarakat. Pihak yang dilaporkan adalah oknum pengusaha THM yang diduga melanggar aturan. Surat ditujukan kepada Bupati Tangerang selaku kepala daerah, Polres Tangerang sebagai aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam fungsi pengawasan.
Pengaduan dilayangkan pada Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H, saat regulasi pembatasan operasional THM sedang diberlakukan.
Dugaan pelanggaran disebut terjadi di kawasan Citra Raya dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam administrasi Kabupaten Tangerang.
FMBN menilai, Surat Edaran Bupati bukan sekadar imbauan moral, melainkan kebijakan administratif yang wajib ditaati seluruh pelaku usaha. Jika benar terjadi pelanggaran, hal tersebut berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat selama Ramadan.
“Jika aturan sudah jelas namun tetap diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Ketua FMBN dalam pernyataannya.
FMBN mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk,
Melakukan inspeksi mendadak terhadap THM yang diduga melanggar.
Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin bila terbukti melanggar.
Melakukan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM yang disebut dalam laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
FMBN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar kebijakan daerah benar-benar terlaksana sesuai ketentuan.
Isu ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan penghormatan terhadap norma sosial serta kebijakan daerah selama bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red
Editor : Redaktur






