FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang, Polres Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

FMBN melaporkan adanya dugaan sejumlah oknum pengelola THM di kawasan Citra Raya dan sekitarnya yang tetap beroperasi meski telah diterbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan bahkan penghentian sementara aktivitas hiburan malam selama Ramadan.

Pengaduan disampaikan oleh FMBN sebagai organisasi media dan kontrol sosial masyarakat. Pihak yang dilaporkan adalah oknum pengusaha THM yang diduga melanggar aturan. Surat ditujukan kepada Bupati Tangerang selaku kepala daerah, Polres Tangerang sebagai aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam fungsi pengawasan.

Pengaduan dilayangkan pada Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H, saat regulasi pembatasan operasional THM sedang diberlakukan.

Dugaan pelanggaran disebut terjadi di kawasan Citra Raya dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam administrasi Kabupaten Tangerang.

FMBN menilai, Surat Edaran Bupati bukan sekadar imbauan moral, melainkan kebijakan administratif yang wajib ditaati seluruh pelaku usaha. Jika benar terjadi pelanggaran, hal tersebut berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat selama Ramadan.

“Jika aturan sudah jelas namun tetap diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Ketua FMBN dalam pernyataannya.

FMBN mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk,
Melakukan inspeksi mendadak terhadap THM yang diduga melanggar.
Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin bila terbukti melanggar.
Melakukan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM yang disebut dalam laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

FMBN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar kebijakan daerah benar-benar terlaksana sesuai ketentuan.

Isu ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan penghormatan terhadap norma sosial serta kebijakan daerah selama bulan suci Ramadan.

Baca juga:  Kantor Desa Serdang Wetan Kini Semakin Megah, Wujud Nyata Pembangunan Pasca pandemi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57