Tinjau Gedung Baru Samsat Cikokol, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Maksimalkan Pelayanan

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BANTEN | Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau gedung baru UPTD PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang, Rabu (7/2/2024) malam. Rangkaian Ekspedisi Reformasi Birokrasi Tematik Berdampak ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Al Muktabar mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan di UPT PPD Samsat Cikokol berjalan maksimal. Pelayanan mulai dari registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor berfungsi secara terintegrasi, terkoordinasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

“Gedung ini sudah ditempati, tadi kita pastikan seluruh fasilitas penunjang, aula, ruang perkantoran, ruang berbagai pelayanan semuanya kita pastikan baik”, ungkap Al Muktabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bagian dari ekspedisi reformasi birokrasi tematik berdampak kita cek sarana dan prasarananya harus berdampak terhadap pelayanan”, sambungnya.

Selain itu, Al Muktabar mengatakan pada kesempatan ini dirinya berdiskusi bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten merumuskan pajak dan retribusi terhadap Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta membahas Pajak Alat Berat (PAB) dimana merupakan pajak baru kewenangan Provinsi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Desa Bitung Jaya Beraksi Cepat, Atasi Sampah Liar Yang Sempat Viral Di Media Sosial

“Tiga hal kita diskusikan di sini yaitu Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, sebagai salah satu jenis pungutan pajak yang mana merupakan kewenangan milik Provinsi”, jelas Al Muktabar

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, pembangunan gedung baru ini dilaksanakan bertahap mulai dari tahap 1 di tahun 2021 dan tahap 2 di tahun 2022, sedangkan kebutuhan alat perlengkapan kantor, sarana dan prasarananya di anggarkan di tahun 2023.

Baca juga:  Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

“Selesai pembangunannya di tahun 2022, alat penunjang lainnya seperti sarana dan prasarana, alat perlengkapan kantor dan lain-lain di anggarkan tahun 2023” ungkap Deni.

“Jadi pola pembangunannya yaitu pola tahun tunggal tidak tahun jamak karena memang semata-mata kita menyesuaikan anggaran yang ada”, ungkap Deni.

Ditambahkan, dilihat dari Samsat ini menjadi etalase pelayanan publik, dirinya mengedepankan pelayanan masyarakat secara nyaman, baik, dan ramah.

“Kami berharap dengan gedung yang baru ini optimalisasi pendapatan bisa meningkat, masyarakat yang dilayani merasa nyaman, tidak berdesak-desakan. Sehingga masyarakat merasa sangat dilayani dengan baik”, sambungnya.

“Sesuai arahan Pak Pj Gubernur Banten Kantor Samsat yang lama akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan seperti kantor Bank Banten dan lain-lain”, ucapnya.

Deni menambahkan, terkait Pajak Alat Berat (PAB) dirinya mengaku tahun 2024 ini sudah mulai dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun untuk saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang menunggu penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penghitungan PAB, namun disisi lain sepanjang Menteri Dalam Negeri belum menetapkan NJAB, Gubernur berkewenangan menetapkan NJAB sebagai dasar pengenaan PAB yang berlaku sampai dengan ditetapkannya dasar pengenaan PAB oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:  AHY Resmi Menjadi Menteri ATR/BPN Seusai Dilantik Jokowi

“Pajak alat berat itu sudah mulai kita lakukan tahun ini, saat ini memang kita masih menunggu penetapan nilai jualnya oleh Kemendagri, tapi mekanisme pendataan dan lain-lainnya sudah kita lakukan”, tambahnya.

“Kita memang harus mulai lagi mencari pendapatan yang ritel, kecil tapi rutin. Seperti retribusi pemanfaatan aset daerah sehingga tidak terpaku hanya dari Pajak PKB dan Pajak BBNKB”, sambung Deni.

Penulis : Red

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek
Mobil Dinas Pelat Merah Terparkir di Mal, Dugaan Penyalahgunaan Mencuat
Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri
Kelurahan Bojong Nangka Gelar Rembuk RW, Supranoto Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih
Proyek Hotmix Sukanagara Diperbaiki Ulang, CV Reva Akui Kesalahan Teknis
Camat Tak Hadir, Pelaksana Akui Minim Pengalaman di Proyek Hotmix Sukanegara
Warga RW 04 Desa Serdang Wetan Siap Gelar Pemilihan Ketua RW, Wibowo Budi Utomo Usung Visi Sejahtera dan Mandiri
Gebyar Demokrasi Warga: Ali Susanto Menang Telak di Pemilihan Ketua RW 010 Graha Indah Curug
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:44

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek

Senin, 19 Mei 2025 - 22:13

Mobil Dinas Pelat Merah Terparkir di Mal, Dugaan Penyalahgunaan Mencuat

Senin, 19 Mei 2025 - 08:35

Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:54

Kelurahan Bojong Nangka Gelar Rembuk RW, Supranoto Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:31

Proyek Hotmix Sukanagara Diperbaiki Ulang, CV Reva Akui Kesalahan Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12