Plang Segel di Copot Diduga Perintah Dewan, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang Akan Bersurat

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG | Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.

Namun hal tersebut menjadi sorotan kalangan wartawan karena sempat terpasang segel pada 26 Januari namun berselang 1 hari di tanggal 27 Januari sudah dicopot oleh mandor pekerja bangunan.

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online,Di tangkap Ditangkap polisi.

“udah copot jangan di buang taro bawah sudah di perintah Dewan, yang lama pasang,” ucap damil kepada mandor pekerjaan bangunan (27/1/2024) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui di lokasi bangunan terlihat plang IMB tertulis pemilik Tedi Riang, Nama proyek Ruko 9 unit, No. IMB 644/Kep/ 1647/ DPMPTSP/IMB/TA.2017. jalan Irigasi Kenanga Rt. 004 Rw. 009, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Baca juga:  Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Dalam hal ini Ketua Gabung Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta merasa janggal adanya perkataan perintah Dewan, dan adanya plang IMB Tahun 2017.

“nanti kita cari tau dan juga bersurat agar bisa mengetahui IMB tersebut betul-betul terdaftar di DPMPTSP atau tidak,” ujar Supriyanta.

Ia juga akan menemui Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi terkait di copotnya segel.

Baca juga:  Tega, Penjual Nasi Padang di Solear Aniaya Anak Dibawah Umur, Ibu Korban Lapor Polisi

“sudah jelas pol PP penegak perda saya kira sudah ada dasar kenapa pembangunan ruko tersebut disegel dan plang tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukum 2 tahun 8 bulan penjara ini yang kita akan pertanyakan,”terangnya.

Penulis : STR/Gawat

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru