HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Aktivitas galian tanah skala besar di wilayah Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus berlangsung di tengah belum adanya kejelasan terkait status perizinan kegiatan tersebut.
Hasil investigasi awak media di lokasi pada Senin (15/6/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan tanah berjalan normal. Dua unit alat berat jenis excavator terlihat beroperasi, sementara sejumlah dump truck silih berganti mengangkut material tanah dari area galian.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material hasil pengerukan tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik galian. Lokasi penempatan material diketahui masih berada dalam area yang dikelola oleh perusahaan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya skala kegiatan yang berlangsung memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional galian tersebut. Hingga saat ini, awak media belum memperoleh dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara independen terkait kegiatan pengerukan maupun pemindahan material tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pelaksana lapangan yang mengaku berinisial IWN menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Ratu Rusmon Agung. Namun terkait perizinan, dirinya mengaku bukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan.
“Terkait perizinan bukan saya yang mengurus, Bang. Tapi setahu saya sudah lengkap semua,” ujar IWN kepada awak media.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai apakah pernah ada pihak berwenang yang turun ke lokasi maupun melakukan tindakan penyegelan atau penutupan, IWN mengaku tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.
“Setahu saya enggak ada tuh, Bang, penyegelan atau penutupan,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan status perizinan kegiatan tersebut. Kondisi tersebut membuat legalitas operasional galian tanah tersebut masih menjadi tanda tanya dan membutuhkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta verifikasi perizinan.
Mengingat aktivitas yang berlangsung dilakukan dalam skala besar dan melibatkan mobilisasi material tanah secara terus-menerus, publik tentu menantikan kejelasan dari instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Kepastian informasi dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka guna menghindari munculnya berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian terkait aspek perizinan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai kegiatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (ML)


