HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di RW 001, Kampung Dangdang, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp98.749.341 dengan volume pekerjaan sepanjang 75 meter. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Akhtar Andhitta Putra.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan perlengkapan pelindung lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerapan standar K3 merupakan bagian penting dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diterapkannya standar K3 pada pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(SENNY)





