ASN Gadungan Jabar Tipu Pengusaha, Gondol 36 HP Iphone 14 Pro Max

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BANDUNG |
Polrestabes Bandung menangkap 3 sindikat penipu yang mengaku, berstatus sebagai ASN BPKAD Jawa Barat. Ketiganya telah menipu seorang pengusaha dan menggasak 36 HP mewah berjenis Iphone 14 Pro Max.
Ketiganya adalah MO, HS alias D dan KH alias RK. Mereka nekat mengaku, sebagai ASN di Pemprov Jabar, dan menawarkan korban berinisial MSI bermodal surat perjanjian kerja (SPK) bodong untuk pengadaan 36 HP tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 17 Oktober 2023. Saat itu, korban mendapat tawaran kerjasama pengadaan HP dari tersangka dengan syarat pembayarannya bakal dilakukan 21 hari kemudian.

Baca juga:  JPU Minta Hakim Menolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

“Para tersangka ini modusnya menawarkan SPK bodong untuk pengadaan HP Iphone 14 Pro Max. Jadi seakan-akan para tersangka dari PPK (pejabat pembuat komitmen) dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan 36 Iphone,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Bahkan untuk meyakinkan korban, saat itu para pelaku menemuinya dengan memakai pakaian ASN. Korban pun termakan rayuan karena salah satu tersangka mengaku, sebagai orang dekat pejabat PPK BPKAD Jabar.

“Setelah menerima laporan korban, kita bisa tangkap 3 orang. Tersangka MO bertugas mencari korban, HS mengaku sebagai orang dekat PPK dan memberikan SPK palsu, sementara KH alias RK bertugas memakai baju PNS dan mengaku sebagai pejabat PPK,” tuturnya.

Baca juga:  Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Berhasil Amankan Di Duga Teman Pelaku

Komplotan ini telah menjual 31 HP Iphone Pro Max kepada seseorang di Jakarta. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain berinisial AR yang ikut membantu aksi komplotan tersebut.

“Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 750 juta berdasarkan harga jual pada saat itu,” ungkap Budi.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini rupanya pernah melalukan aksi serupa di wilayah Sukabumi. Namun, polisi masih mendalami aksi tersebut.

Penulis : Red

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru