Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pelaksanaan proyek penataan Sekretariat RW 09 di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek, serta diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang umumnya memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Baca juga:  Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Disorot, Minim Pengamanan dan Tanpa Identitas Pelaksana

Selain aspek administrasi, penerapan standar K3 dalam pekerjaan tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan tidak sejalan dengan prinsip keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Ketiadaan papan informasi proyek dan dugaan tidak diterapkannya standar K3 memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, instansi yang berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Sampah Bangunan Menggunung di Gedung PU Tangerang, Bupati Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Senny)

Berita Terkait

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan
Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:06

DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:56

Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru