Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Proyek pembangunan paving block di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp99.280.000, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. SHONNY KARYA itu diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasannya.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (6/7/2026), sejumlah pekerjaan tampak tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pemasangan paving block. Ditemukan paving yang dipasang dalam kondisi retak dan patah, susunan yang tidak sejajar, celah antarpaving yang renggang, serta lapisan pondasi yang diduga menggunakan agregat bercampur tanah.

Padahal, dalam pekerjaan paving block, lapisan pondasi merupakan elemen utama yang menentukan kekuatan konstruksi. Material pondasi seharusnya menggunakan agregat sesuai spesifikasi teknis dan dipadatkan sebelum pemasangan pasir alas maupun paving block. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengurangi daya dukung konstruksi, mempercepat kerusakan, serta menurunkan umur layanan pekerjaan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah proses pengerjaan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurut keterangan warga sekitar, pekerjaan dimulai pada Jumat dan telah selesai pada Minggu.

“Mulai dikerjakan hari Jumat, lalu selesai hari Minggu. Karena masih banyak bagian yang bolong, saya sampai menyapu agar kalau hujan air tidak langsung masuk ke sela-selanya,” ujar seorang warga.

Baca juga:  Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan

Selain kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, awak media juga tidak menemukan keberadaan pelaksana lapangan maupun pengawas proyek saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengendalian mutu di lapangan.

Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja mengaku hanya bekerja sebagai tenaga borongan.

“Untuk lebih jelas silakan komunikasikan saja dengan Pak Basit. Kami di sini sistem borongan, jadi beliau yang menerima hasil pekerjaan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 82 meter dengan lebar 1,8 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp99.280.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Temuan-temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dinas teknis terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menguji kesesuaian material, ketebalan lapisan pondasi, tingkat kepadatan, serta mutu hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Baca juga:  Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan dari spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara ketat agar setiap rupiah uang rakyat menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah diupayakan oleh awak media. (Yadi)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan
Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:23

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:06

DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:56

Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru