HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Proyek pembangunan paving block di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp99.280.000, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. SHONNY KARYA itu diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasannya.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (6/7/2026), sejumlah pekerjaan tampak tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pemasangan paving block. Ditemukan paving yang dipasang dalam kondisi retak dan patah, susunan yang tidak sejajar, celah antarpaving yang renggang, serta lapisan pondasi yang diduga menggunakan agregat bercampur tanah.
Padahal, dalam pekerjaan paving block, lapisan pondasi merupakan elemen utama yang menentukan kekuatan konstruksi. Material pondasi seharusnya menggunakan agregat sesuai spesifikasi teknis dan dipadatkan sebelum pemasangan pasir alas maupun paving block. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengurangi daya dukung konstruksi, mempercepat kerusakan, serta menurunkan umur layanan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah proses pengerjaan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurut keterangan warga sekitar, pekerjaan dimulai pada Jumat dan telah selesai pada Minggu.
“Mulai dikerjakan hari Jumat, lalu selesai hari Minggu. Karena masih banyak bagian yang bolong, saya sampai menyapu agar kalau hujan air tidak langsung masuk ke sela-selanya,” ujar seorang warga.

Selain kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, awak media juga tidak menemukan keberadaan pelaksana lapangan maupun pengawas proyek saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengendalian mutu di lapangan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja mengaku hanya bekerja sebagai tenaga borongan.
“Untuk lebih jelas silakan komunikasikan saja dengan Pak Basit. Kami di sini sistem borongan, jadi beliau yang menerima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 82 meter dengan lebar 1,8 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp99.280.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Temuan-temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dinas teknis terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menguji kesesuaian material, ketebalan lapisan pondasi, tingkat kepadatan, serta mutu hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan dari spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara ketat agar setiap rupiah uang rakyat menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah diupayakan oleh awak media. (Yadi)





